Setelah
berkenalan dengan puisi esai, pada Oktober tahun lalu, saya tertarik untuk
menciptakan puisi esai dengan mengikuti Lomba Menulis Puisi Esai yang diadakan
Denny JA.
Saya
mengangkat isu kekerasan seksual terhadap anak yang sangat marak terjadi di
tengah masyarakat kita. Situasi sangat mengkhawatirkan sampai-sampai Komnas
Perlindungan Anak (KomNas Anak) menyatakan bahwa tahun 2013 adalah tahun
darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Di
lubuk hati saya yang paling dalam, sebetulnya saya sangat berharap, puisi saya
bisa masuk seleksi. Saya berpikir, kalau masuk seleksi, tentu akan banyak orang
yang membaca puisi saya. Jika banyak yang membaca, maka makin banyak orang yang
memberi perhatian kepada anak-anak yang menurut saya masih didiskriminasi oleh masyarakat dan
negara Indonesia. Namun, harapan saya itu belum bisa terealisir. Oleh
sebab itu, saya memutuskan untuk menayangkan puisi saya tersebut di blog
pribadi saya. Semoga tulisan ini dapat mengetuk pintu hati kita semua.
Buah Hati yang Terkoyak
Oleh
Nancy Duma Sitohang
/1/
Kudengar
berita hari ini.
Baby Girl tewas.
Ia
demam tinggi.
Tak
sempat tertolong.
Dokter
memeriksa.
Ada
luka di anus dan kemaluannya.
Kemungkinan
besar, ia diperkosa.
Pelakunya
masih tanda tanya.
Adik
kecil itu masih 9 bulan.1
Pandanganku
kabur.
Air
mataku menggenangi pelupuk.
Hatiku
terasa tertusuk.
Terkuak
kembali kenangan yang terkubur.
Tidak! Tidak!
/2/
Aku
punya nama.
Tetapi,
sebut saja aku KK.
Aku
sudah tiada.
Kini
aku di alam baka.
Aku
anak orang tak punya.
Ayah
dan ibuku pekerja serabutan.
Hidup
kami pas-pasan.
Tujuh
orang dalam satu rumah.
Rumah
kecil dan reyot.
Tapi,
aku punya cita-cita.
Aku
ingin jadi pilot.
Menjelajah
langit biru.
Membelai
awan-awan putih.
Menyapa
sang matahari.
Aku
pergi menuntut ilmu.
Membara
semangatku.
“Raihlah impianmu.”
Begitu pesan para guruku.
/3/
Kuseka
peluh di dahi.
Tubuhku
terasa lelah.
Aku
melangkah menuju rumah.
Tempat
aku kembali.
Ayah
menyambut kedatanganku.
Ia
memaksa merengkuhku.
Ibu
dan kakak-kakakku tidak di rumah.
Aku
ketakutan.
“Ayah, apa yang Ayah lakukan?”
“Diam!
Kamu harus patuh pada Ayah!”
Ayah
menjadi monster menakutkan.
Dan
malapetaka itu menghampiriku.
Sakit. Sakit. Sakit.
Mengapa ayah tega berbuat ini kepadaku?
Aku
tersedu.
Monster
itu menggeram.
“Jangan
bilang kepada siapa pun. Awas kamu!”
Kulihat,
langit tidak lagi biru.
Awan
tidak lagi putih.
Semua
jadi hitam.
/4/
Sehari
berselang.
Rasa
sakit itu belum pupus.
Bagai
kekeringan di tanah yang tandus.
Ayah
kembali menerjang.
Kulihat
kilat menyambar.
Kudengar
petir menggelegar.
Kudengar
langit meratap.
Kulihat
air mata menderas.
/5/
Ibu, ibu …
Aku rindu dekapanmu, Ibu.
Aku rindu belaianmu, Ibu.
Ibu, ingin rasanya aku bercerita.
Tetapi, aku takut …
Mulutku
membisu.
Mataku
terbelalak.
Tubuhku
bergetar.
“Dek,
Dek, kamu kenapa?”
Ibu
mengguncang-guncangkan bahuku.
“Tolong!
Tolong! Anak saya kejang!"
Kemudian,
semua jadi gelap dan hening.
Ibu, ibu …
Terima kasih untuk dekapanmu, Ibu.
Terima kasih untuk belaianmu, Ibu.
Ibu, aku tidak kuat lagi menahan rasa sakit
ini.
Selamat tinggal, Ibu.
/6/
Aku
tak kuasa menahan emosi.
Air
mengalir deras menuruni pipi.
Aku
menangisi nasibku.
Aku
menangisi nasibnya.
Baby Girl, kita senasib.
Dokter
menemukan luka di anus dan kemaluanku.
Penyidikan
berlanjut.
Terkuak,
aku terjangkit virus gonorrhea.2
Hanya lewat hubungan seks virus itu ditularkan.
Itu penyebab aku sakit radang otak.
Dan kemudian menjemput maut.
/7/
Ayah, aku selalu patuh kepada ayah.
Tak pernah aku membocorkan kejahatan
ayah.
Tetapi, rupanya kebenaran tidak pernah
bungkam.
Tak
dinyana, ayahku punya rahasia kelam lainnya.
Ia
pengidap kelainan seksual.
Kesukaannya
melakukan seks anal.
Ayahku
sudah berhubungan seks sejak remaja.
Seks
bebas dilakoninya.
Penyakit
kelamin akibatnya.
Oh,
sampai hati ayah memperkosa aku.
Ia
merenggut kehormatanku.
Ia
merampas masa depanku.
/8/
Hatiku
sungguh pilu.
Aku
dan Baby Girl tidak sendirian.
Masih
banyak anak lainnya yang jadi korban.3
Mengapa
orang dewasa tega memerkosa kami?
Tidakkah
mereka punya hati nurani?
Mereka
yang kerap kami idolakan.
Mereka
yang kerap kami kagumi.
Mereka
yang seharusnya jadi pelindung kami.
Justru
mereka yang jadi pelaku.4
Kakek
kandung atau tiri.
Ayah
kandung atau tiri.
Saudara
laki-laki kandung atau tiri.
Paman
kandung atau tiri.
Kepala
sekolah.
Guru.
Tetangga.
/9/
Aku
jadi teringat akan tanggal 23 Juli.
Itu
Hari Anak Nasional, kan?
Aku
dengar, tahun 2013 ini negara kita juga merayakannya.
“Indonesia yang Ramah dan Peduli
Anak Dimulai dari Pengasuhan dalam Keluarga”.5
Sungguh
mulia tema perayaan itu.
Keluarga
adalah tempat pertama anak mendapatkan keamanan.
Keluarga
adalah tempat pertama anak memperoleh ketenangan.
Keluarga
adalah tempat pertama anak mengecap kebahagiaan.
Tetapi,
kenyataannya berkata lain.
Banyak
anak Indonesia tidak mendapatkan hak-hak mereka.
Aku,
Baby Girl, dan para korban lainnya.
Lingkungan
terdekat kami gagal memenuhi kewajiban mereka.
Keluarga.
Sekolah.
Sama
gagalnya.
Ke
mana kami harus mengadu?
Siapa
lagi yang bersedia memedulikan kami?
Tidakkah
negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak kami? 6
Bukankah
justru itulah inti terpenting dari perayaan Hari Anak Nasional?
/10/
Tenggorokanku
tercekat.
Banyak
orang yang memedulikan nasib anak-anak Indonesia.
Banyak
pihak yang memperjuangkan keadilan bagi anak-anak Indonesia. 7
Tetapi
rupanya itu belum cukup.
Tahun
2013 adalah tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Negara
harus campur tangan.8
Begitu
pendapat petugas komisi nasional perlindungan anak.
Hukuman
berat harus diberikan.
/11/
Aku
memang telah tiada.
Namun
aku mengharapkan perubahan.
Perubahan
besar bagi anak-anak Indonesia.
Agar
tidak ada lagi yang mati sia-sia.
Terbebas
dari belenggu kemelaratan.9
Terbebas
dari belenggu ketakutan.
Terbebas
dari belenggu ketidakberdayaan.
Terbebas
dari belenggu ketidakadilan.
Ke
dalam doaku kubawa anak-anak Indonesia, ya, Tuhan.
Kiranya
wajah mereka berhiaskan senyuman.
Kiranya
hari-hari mereka terasa indah.
Kiranya
mereka memiliki masa depan yang cerah.
Amin.
Catatan Kaki:
- Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013, AA, seorang bayi berumur 9 bulan di Klender, Duren Sawit, mengalami panas tinggi dan kejang-kejang. AA dibawa ke seorang bidan, dan kemudian dirujuk ke rumah sakit. Namun, keluarganya baru membawanya ke rumah sakit pada tanggal 11 Oktober 2013. Belum sempat ditolong, AA tewas. Dokter menemukan luka di anus dan kemaluannya. Visum menyatakan AA mengalami kekerasan seksual.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/10/16/195897/Bayi-Tewas-Diperkosa,-Polisi-Belum-Tetapkan-Tersangka-
- Pada awal tahun 2013, tepatnya tanggal 6 Januari, RI, anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku V SD, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Ia dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang. Ketika dokter hendak memasukkan obat ke dubur RI, dokter mendapati luka. Dokter menduga, RI mengalami kekerasan seksual. Setelah delapan hari menjalani perawatan medis, RI meregang nyawa. Hasil penyidikan menyatakan RI tertular virus gonorrhea, virus yang menyebar lewat hubungan seksual.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/ 2013/01/18/064455372/Ayah-RI-Suka-Jajan-Sejak-14-Tahun
- Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak terus meningkat dari tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2013. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) di tahun 2010 kasus kejahatan seksual mencapai 42 persen. Pada tahun 2011, jumlah itu meningkat menjadi 58 persen. Pada tahun 2012, jumlah kasus naik menjadi 62 persen. Pada semester pertama tahun 2013, kondisi itu memburuk. Kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat tajam hingga 75 persen. Oleh sebab itulah, KomNas Anak menyatakan tahun 2013 sebagai tahun siaga kejahatan seksual.
Sumber: http://komnaspa.wordpress.com/2013/07/24/kejahatan-seksual-terhadap-anak-marak-di-tahun-2013/
- Menurut Ketua KomNas Anak, Arist Merdeka Sirait, 80% kekerasan seksual justru terjadi di dalam rumah. Para pelakunya merupakan orang-orang terdekat anak, seperti kakek, paman, dan bahkan orangtua sendiri. Selain, rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak turut menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Sumber:
-
http://komnaspa.wordpress.com/2011/12/
5. Tiap
tahun, pada tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. ”Indonesia yang Ramah dan Peduli Anak Dimulai dari
Pengasuhan dalam Keluarga” menjadi tema peringatan Hari Anak Nasional tahun 2013. Melalui tema tersebut,
diharapkan keluarga-keluarga di Indonesia menjadi keluarga yang mencintai dan
memedulikan anak agar anak tumbuh dengan baik.
6. Komnas
Perlindungan Anak (KomNas Anak) membagi jenis kekerasan terhadap anak menjadi
tiga kategori, yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan nonfisik.
Data KomNas Anak menyebutkan bahwa di semester pertama tahun 2013, kejahatan
seksual terhadap anak menempati peringkat pertama. Menurut Sekjen KomNas Anak,
Samsul Ridwan, fakta tersebut menunjukkan bahwa belum ada upaya negara untuk
melindungi anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Padahal, Indonesia
memiliki UU No. 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak anak
mendapatkan perlindungan. Pemerintah daerah pun memiliki kewajiban memerhatikan
kepentingan anak seperti yang telah diatur dalam PP 38 tahun 2007.
Sumber:
Sumber:
7. Selain KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),
Indonesia juga memiliki KomNas Perlindungan Anak. KomNas Anak memiliki tugas
untuk mengupayakan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak-hak
anak Indonesia.
Sumber: http://www.komnaspa.or.id/Komnaspa/Tentang_Kami.html
Sumber: http://www.kpai.go.id/
8. Indonesia
memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002. Melalui UU tersebut,
negara menjamin kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Pasal 81
Undang-Undang tersebut secara khusus menetapkan hukuman minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, pada praktiknya,
banyak pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak dikenai hukuman
maksimal, malah lebih ringan dari hukuman minimal. Penyebabnya adalah karena
hakim menggunakan KUHP dalam mengambil keputusan.
Menanggapi
kenyataan tersebut, berbagai pihak seperti pakar
pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Linda Gumelar, dan Komnas PA menuntut pemerintah untuk
mengubah jangka waktu hukuman yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan
KUHP. Ancaman hukuman harus ditingkatkan, dari minimal 3 tahun menjadi minimal
20 tahun serta dari maksimal 15 tahun menjadi seumur hidup agar menyebabkan
efek jera bagi sang pelaku dan mencegah orang untuk menjadi pelaku baru.
Sumber:
9.
Ketua
Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyatakan bahwa 82 persen kasus kekerasan
seksual cenderung terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kemiskinan
merupakan menjadi sumber utama kekerasan terhadap anak.
Sumber:
Posting Komentar
Posting Komentar