Ada Apa dengan Kejahatan Seksual?

Sudah baca berita tentang kasus Yuyun di Bengkulu? Kejadiannya awal bulan April lalu, tetapi saya pun baru tahu kemarin. Yuyun tewas setelah menjadi korban pemerkosaan berkelompok atau gang rape. Dua beritanya ada di sini dan di sini

Yuyun bukan korban pertama dari aksi kejahatan seksual. Ada begitu banyak kasus lainnya. Tetapi, sepertinya  kita belum sadar (atau pura-pura tidak sadar?) bahwa masyarakat kita sedang menghadapi darurat kejahatan seksual, sama seperti darurat narkoba. 


Anda sudah baca berita yang dilansir liputan6.com di atas? Ada pernyataan tentang para pelaku sbb.:"lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam."

Saya bukan ahli. Saya hanya seorang awam yang prihatin. Ini pemikiran saya.
  
Film Porno Itu Berbahaya
Masih ingat kasus penyerangan seorang lelaki terhadap perempuan yang baru turun dari bus? Ia terdorong untuk melampiaskan hasrat seksnya karena baru menonton film porno di HP-nya.

Para pemerkosa dan pembunuh Yuyun juga punya kebiasaan yang sama. 

Pornografi adalah narkoba bentuk baru. Pornografi menimbulkan candu. Pornografi memicu aksi kejahatan seksual. Kemajuan teknologi makin memudahkan orang mengaksesnya. Maka, kita sebagai anggota masyarakat dan orang dewasa tidak bisa lagi menganggap film porno hanyalah hiburan belaka dan menonton film porno itu hal yang biasa-biasa saja. 

Setelah saya mencari tahu melalui banyak referensi tentang industri pornografi, saya baru tahu betapa kelamnya industri tersebut. Menonton film porno berarti mendukung penindasan terhadap harkat anak dan perempuan. Menonton film porno berarti mendukung perdagangan manusia, seks bebas dan peredaran narkoba.

Setelah kita sendiri menjauhi pornografi, edukasi tentang dampak negatif pornografi juga perlu disampaikan kepada anak-anak dan remaja. Bahwa pornografi itu bukan pendidikan seks yang benar. Tentu harus disesuaikan dengan tahap perkembangan mereka. 

Remaja Putus Sekolah & Pengangguran
Menurut para ahli, remaja adalah manusia yang sedang mencari jati diri. Ia dapat mudah terombang-ambing dalam pilihan baik dan buruk. Jika orang-orang di sekelilingnya buruk, maka kemungkinan besar, ia ikut terseret dalam pergaulan yang buruk. 

Maka, menurut saya, revolusi mental yang disuarakan pemerintah Jokowi harus juga dapat dirasakan sampai ke unit terkecil masyarakat yaitu keluarga. Keluarga-keluarga diberdayakan dan dibekali pendidikan pengasuhan yang programnya difasilitasi oleh para pemangku jabatan di tingkat RT, RW, kelurahan, bahkan kecamatan. 

Dalam tulisan yang saya ikutsertakan dalam lomba Menulis Surat kepada Jokowi, saya menyebutkan pentingnya karang taruna dihidupkan kembali. Fasilitasi orang-orang muda dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat yang membuka wawasan dan membuat mereka terampil, tidak hanya IQ-nya, tetapi juga EQ, SQ, dan AQ. 

Jika terlibat dalam banyak kegiatan positif, tentu tidak ada waktu yang terbuang untuk melakukan hal-hal yang negatif dan destruktif.

  
Pendidikan Seks
Ibu, Bapak, ajarkan kepada anak laki-laki untuk tidak mengangkat rok teman perempuannya, begitu kira-kira yang pernah dikatakan Ibu Henny Wirawan, seorang psikolog dalam talkshownya tentang pentingnya pendidikan seks. Ternyata, nasihat seperti itu juga tergolong pendidikan seks.

"Jadi perempuan tuh jangan pakai celana pendek."

"Kalau duduk, kaki dirapatkan." 

"Dandan jangan menor-menor."

Menurut saya, pola pikir bahwa hanya perempuanlah yang harus dididik kesantunan dari A sampai Z sejak kecil, sudah usang. Tidak patut lagi dipertahankan. Tindakan saling menghargai dan menghormati tidak mengenal gender. 

Laki-laki pun sejak kecil sudah harus diajari menghormati perempuan agar ketika ia tumbuh dewasa, ia mampu mengatakan tidak terhadap godaan melakukan kejahatan seksual terhadap perempuan yang berpakaian seksi atau pun perempuan berhijab yang sedang jalan sendirian di jalanan sepi.


Hukum
Hukum yang berlaku saat ini belum dapat melindungi korban. Bahkan, draft revisi UU yang telah disiapkan, juga tidak memihak korban.

Negara melalui hukum harus dapat melindungi anak dan perempuan dari tindak kejahatan seksual.

Hukum harus berpihak kepada korban. 

Hukum harus memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual.

Menambah pemikiran saya, silakan membaca pemikiran Boby Andika Ruitang ini

Siapa bilang, dampak pemerkosaan tidak sama destruktifnya dengan dampak pemakaian narkoba? Masihkah kita berdiam diri seolah tidak ada masalah? [Nancy]






 


Related Posts

2 komentar

  1. sebagai perempuan juga wajib memakai pakaian yg sopan supaya dihargai

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Saya juga jengah kalau melihat orang berpakaian yang mengumbar pemandangan. Tetapi, pakaian tidak boleh dijadikan izin untuk melakukan aksi kejahatan seksual terhadap perempuan.

      Hapus

Posting Komentar