Seksualitas, Pernikahan dan Ketidakadilan

Sumber: catholicvote.org






Tahun lalu, masyarakat digemparkan dengan berita tentang H, seorang wanita cantik yang tewas di sebuah apartemen. Saya termasuk orang yang tertarik menyimak berita tersebut. 
Dari hasil penyidikan pihak berwajib, wanita itu dibunuh oleh seorang pria, yang kemudian terjun bebas dari kamar si wanita karena takut tertangkap. Pria itu adalah salah satu dari sekelompok orang yang ditugaskan untuk membunuh wanita malang itu. Pemberi perintah tak lain dan tak bukan adalah G, suami H sendiri.
Apa yang menyebabkan G sampai hati melakukan hal itu? G gerah menghadapi tuntutan H. Sudah minta apartemen, mobil, dikasih, eh, minta rumah dan hak memiliki H sendiri. Dengan kata lain, G diminta menceraikan istri pertamanya.
Kita lompat sejenak ke hal lain, yang membuat saya jadi makin merenungkan kasus di atas. Tak lama setelah peristiwa di atas terjadi, saya membeli buku. Judulnya “Pengakuan Eks Parasit Lajang” karangan Ayu Utami, yang menurut saya perempuan langka. Langka karena dia berani terang-terangan melawan nilai-nilai yang biasa berlaku di tengah masyarakat: perempuan adalah makhluk kelas dua. Perempuan seyogianya menikah. Jika tidak, dicibirkan masyarakat, dan tentu sistem patriarkat (dalam agama dan adat), yang melegalkan dominasi laki-laki terhadap kaum perempuan.
Dalam buku “PEPL”, tokoh A, sang tokoh utama cerita, mengakui bahwa dia kerap terlibat dalam hubungan terlarang dengan pria beristri. Tetapi, dia berprinsip, dia cukup hanya menjadi pencuri waktu. Dia tidak berniat dinikahi. A juga dikecam dengan sebutan perempuan sundal oleh ayahnya ketika ayahnya pertama kali tahu, dia sudah tidur dengan kekasihnya.
Sekarang kita satukan kasus H dengan pengalaman A. H dan A sama-sama jatuh cinta pada pria beristri, tetapi H masuk dalam lembaga pernikahan, meskipun siri (legal secara agama) sifatnya. Sedangkan A tidak ingin melegalkan sesuatu yang tidak legal. 
Keduanya sama-sama menginginkan cinta dan birahi, tetapi A, dalam pandangan saya, tidak tamak. Seperti A bilang, dia menginginkan keadilan. Jika dia menuntut perkawinan dari kekasihnya, berarti dia menyebabkan ketidakadilan bagi istri kekasihnya. Sebaliknya, H sangat tamak. Tidak puas memperoleh harta benda, dia ingin memiliki G, suami curiannya, sendirian. Keputusan yang membawanya kepada malapetaka karena G adalah seorang lelaki pengecut yang terlalu takut menyelesaikan penyelewengannya secara jantan (kejantanan tidak harus selalu dikaitkan dengan urusan seks, bukan?). Dia bahkan sampai harus meminjam tangan orang lain untuk menghabisi nyawa gula-gulanya yang telah ia “naikkan statusnya” menjadi istri siri.
Dan inilah hasil perenungan saya: 1a. Jangan harap laki-laki menghargai dirimu, wahai perempuan, jikalah engkau sendiri tidak menghargai dirimu sendiri. Engkau sama berharganya dengan laki-laki. Jadi, jika ada laki-laki yang memberi tawaran hendak menaikkan “harga dirimu” menjadi istri siri, tolaklah. Karena jika engkau mengiyakan, itu sama saja engkau mengakui dogma bahwa dirimu adalah makhluk kelas dua. 
1b. Dengan mengiyakan ajakan pria beristri untuk menikah siri, engkau juga merancang status anak haram bagi anakmu yang akan terlahir kelak. Negara tidak pernah mengakui anak-anak yang terlahir dari pernikahan siri. Tentu engkau tidak ingin melihat anakmu dicemooh oleh teman-teman dan masyarakat sebagai anak haram, kan? 
1.c Tentu engkau juga tidak ingin, ketika suatu hari nanti suamimu sudah bosan melihatmu dan menemukan perempuan yang lebih menarik, ia turut lari dari tanggung jawab menafkahi anak kalian dan ujung-ujungnya engkau hanya bisa gigit jari karena pengadilan tidak mengakui anak kalian adalah hasil pernikahanmu dengan laki-laki itu, kan? 
1d. Maka, ketika engkau jatuh cinta kepada pria beristri atau pria yang mengaku lajang padahal sudah beristri, dan pria itu menawarkan pernikahan siri kepadamu, gunakan akal sehatmu dan berpikirlah cerdas.
2. Menikah atau tidak menikah adalah pilihan. Tidak ada keharusan bagi keduanya. Tidak juga ada jaminan, yang satu bisa membawa kebahagiaan lebih besar daripada yang lain. Yang penting, kita menjalani pilihan tersebut dengan bertanggung jawab. 
3. Jika perempuan berbuat seks di luar nikah atau dengan pria yang bukan pasangan sahnya disebut perempuan sundal, maka laki-laki beristri atau lajang yang suka mencari tantangan atau kesenangan dengan perempuan-perempuan juga patut disebut laki-laki sundal. Pepatah luar mengatakan, “It takes two to tango.” 
4. Laki-laki yang memperlakukan perempuan sebagai obyek sesungguhnya adalah laki-laki betina karena dia terlalu takut, dominasinya terhadap perempuan hilang. 
5. Wahai lelaki, jikalau engkau berani berpoligami, beranilah menanggung segala konsekuensinya, termasuk segala rengekan dan permintaan pasangan poligamimu, mulai dari yang wajar, akal-akalan, sampai yang tidak masuk akal. Bukankah engkau sendiri yang memutuskan mengajaknya menjadi partner in crime-mu dalam berpoligami. 
6. Pernikahan siri sering dimanfaatkan untuk melegalkan pemuasan nafsu birahi. Perlu bukti? Bertemu dengan seorang wanita yang muda dan menarik. Ingin berhubungan seks tetapi takut larangan berzinah, maka bersepakat menikah siri. (Ingat sesumbar,  “Daripada berbuat zinah”?) Istri dianggap tidak perawan pada malam pertama, sang suami dengan mudahnya menceraikan (lewat SMS!), padahal dapat dipastikan, sebelum ia menikah dengan istri itu, status perjakanya sudah kadaluwarsa (Ingat kasus seorang bupati?).
7. Jika engkau berani menuntut pasangan yang masih perawan, wahai lelaki, beranikah engkau menjamin, engkau masih perjaka?

Tulisan ini saya muat kali pertama di kompasiana.com bulan Oktober tahun lalu. Saya memutuskan untuk menayangkannya juga di blog pribadi saya. Oleh sebab itu, saya melakukan beberapa perubahan di sana-sini.

Related Posts

Posting Komentar